Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DERETAN Fakta Baru di Balik Video Syur Diduga Gisel, Pakar Soroti Gestur Tubuh, Gorden Disebut Mirip

Terungkap Fakta Baru di Balik Video Syur Diduga Gisel, Pakar Soroti Gestur Tubuh hingga Hotman Paris

Editor: Ansar
Instagram
Gisella Anastasia alias Gisel berikan klarifikasi soal video syur mirip dirinya, hingga gorden kamar yang disebut netizen mirip. 

"Cuma kan sedih, aku enggak mungkinlah ngapa-ngapain di kamarku kan kayak, ya gitu deh," sambung Gisel.

3. Dilaporkan Advokat

Dikutip dari Kompas TV, persatuan Advokat yang diwakili Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo melaporkan kasus penyebaran video syur itu mirip artis tersebut pada Minggu (8/11/2020) siang.

"Laporan terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila/pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia yang telah viral di media sosial," bunyi informasi tersebut seperti mengutip Tribunnews.

Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo dikenal sebagai pengacara.

Penyebaran video syur perempuan mirip Gisella Anastasia tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Minggu ini pukul 11.00 WIB.

"Kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak di tonton jutaan rakyat Indonesia," tulisnya.

Laporan ke polisi tersebut dilakukan karena penyebaran video asusila itu berdampak ke generasi muda dan anak dibawah umur serta memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung-jawab.

"Pihak yang tidak bertanggung-jawab itu telah menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," tulis informasi itu.

Menurutnya, konsumsi secara masif di dunia maya itu dianggap meresahkan publik.

“Kami juga penegak hukum seperti Polri TNI. Makanya kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya utk mengusut tuntas. baik yg menyebarkan dan juga pelaku,”ujar Pitra.

Advokat Pitra Romadoni mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Salah satunya ada belasan akun media sosial yang disebut telah ikut menyebarkan video syur tanpa sensor tersebut.

Tak hanya mengincar para pelaku penyebar video berkonten asusila, Pitra juga meminta agar kepolisian menindaklanjuti sosok yang ada di dalam video.

Menurut Pitra, baik pelaku dan juga penyebar video dapat diancam dengan undang-undang informasi transaksi elektronik dan juga undang-undang pornografi. Sanksi denda milyaran rupiah hingga hukuman pidana kurungan juga disebut bisa dijatuhkan kepada kedua pihak.

Sebelumnya diketahui, pengacara Febrianto dari Ampi melaporkan penyebar dan pemain video syur tersebut ke polda metro jaya. Dan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved