Tribun Jeneponto
Mahasiswa di Jeneponto Resmi Laporkan Aksi Represif Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law
Pelaku aksi pemukulan mahasiswa di depan gedung DPRD Jeneponto oleh oknum aparat resmi dilaporkan ke Propam Polres Jeneponto
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pelaku aksi pemukulan mahasiswa di depan gedung DPRD Jeneponto oleh oknum aparat resmi dilaporkan ke Propam Polres Jeneponto.
Hal ini diungkap oleh, ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amrullah Serang, cabang Jeneponto Sabtu 7 November 2020.
"iye, kita sudah resmi melapor ke propam Polres Jeneponto," ujarnya.
Laporan resmi diterima oleh Bripka Supardi sebagaimana yang tertulis di dalam kertas laporan para mahasiswa bahwa ia tidak menerima aksi represif oknum yang memukul mundur pengunjuk rasa dengan pembubaran aksi yang berakhir ricu pada aksi jilid 2 lalu.
"Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/01/X/2020/Sipropam tanggal 06 November 2020 guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," sebagaimana yang tertulis dalam laporan resmi mahasiswa.
Menurutnya aksi pemukulan tak pantas dilakukan oleh oknum aparat yang membuat sebagian pengunjuk rasa terluka dan korban pemukulan sempat dirawat di RSUD Latopas.
Sejumlah korban pemukulan saat aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah diambil keterangannya yakni, Idris Haris, Sarwan, Syahrul, Karmila dan Nabil, ke 5 nama korban sudah diserahkan ke Propam.
Ia berharap agar kasus pemukulan segera diungkap oleh pihak yang berwajib karena prosedur laporan resmi sudah kita lakukan sesuai permintaan pihak kepolisian.
"Apabila laporan kita tidak ditangani dengan baik, maka kita akan langsung ke Polda Sulsel untuk melakukan laporan lanjutan," tutup Amrullah Serang.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib