Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Calon Kepala Daerah, Cakada Diminta Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi terhadap beberapa calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak 2020.

Tribunnews/Jeprima
Calon pimpinan KPK, Nawawi Pomolango menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yakni pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

Berdasarkan temuan KPK di Pilkada 2018, bantuan pendanaan ini dibutuhkan untuk menutup biaya pemenangan.

Kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp5-10 miliar.
Untuk menang, cakada harus menyediakan uang sekira Rp 65 miliar.

Sementara berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) cakada yang disampaikan kepada KPK, rerata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 miliar.

Baca juga: Ini Harta Kekayaan Cawali Makassar: Danny Pomanto, Deng Ical, Appi, None, Calon Prabowo Paling Tajir

Baca juga: Danny Pakai Kemeja Orange, Appi, None Putih, Ical Fadli Kotak-kotak di Debat Publik Pilwali Makassar

Ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp 15,17 Juta.

Pendanaan dalam Pilkada lanjut Nawawi, diperlukan untuk membayar uang mahar pencalonan kepada partai politik pendukung, dan advertensi kampanye,

Kemudian, sosialisasi kepada konstituen, hingga honor saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara, serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan Pilkada.

Untuk menutupnya, pendanaan dari donaturpun dibutuhkan.

Pada Pilkada 2018, kata Nawawi lebih dari 80 persen calon kepala daerah dibantu pendanaannya oleh sponsor.

Masalahnya, kata Nawawi donatur yang kebanyakan pengusaha itu ada pamrihnya jika calon yang didanainya menang.

Di antaranya, dalam bentuk kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

"Survei itu bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat?," katanya.

"Jawabannya, sebagian besar cakada atau 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," jelasnya menambahkan.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved