Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Setya Novanto Bangkrut? Dia Digugat Orang yang Bantu Rekayasa Kecelakaannya Tabrak Tiang Listrik

Bahkan Fredrich juga menggugat istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Waode Nurmin
internet/twitter/kompastv
Apa Setya Novanto Bangkrut? Dia Digugat Orang yang Bantu Rekayasa Kecelakaannya Tabrak Tiang Listrik 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Ada apa dengan Setya Novanto? Apakah bagkrut?

Lama tidak terdengar kabarnya setelah namanya sempat ramai disebut-sebut bakal menerima program asimilasi napi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada awal pandemi Covid-19 kemarin, kini mantan Ketua DPR RI itu jadi sorotan lagi.

Setya Novanto digugat karena tidak bisa membayar biaya jasa atau fee mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi.

Bahkan Fredrich juga menggugat istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.

Baca juga: Jenderal Gatot Blak-blakan Dijebak Ketemu Setya Novanto di Singapura hingga Menolak Jadi Panglima

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara tersebut mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam materi gugatannya, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto sebagai tergugat I dan Deisti Astriani sebagai tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum.

Setya Novanto
Setya Novanto (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II," demikian tertulis dalam petitum dikutip Tribunnews.com.

Yunanto meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto dan Deisti membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materiel:

-14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 – Rp1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000;

- 2 persen x Rp27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

2. Kerugian Immaterial:

Total Rp2.256.125.000.000 dari perincian:

- 1 bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 x 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000;

- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000
- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 perbulannya x 90 = Rp2.250.000.000.000

Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku:

1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;

2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUAGAT II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap :

- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang - Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I;

- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I;

4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ia terbukti merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6/2018).

Majelis hakim menolak segala nota pembelaan atau pleidoi Fredrich dan tim kuasa hukum.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan terhadap Fredrich Yunadi, yakni tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.

"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.

Fredrich sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp600 juta.

Diduga mobil Ketua DPR RI Setya Novanto menabrak tiang listrik, Kamis (16/11/2017) malam.
Diduga mobil Ketua DPR RI Setya Novanto menabrak tiang listrik, Kamis (16/11/2017) malam. (Dok. Kompas TV)

Dalam dakwaan disebutkan, Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi tabrak tiang listrik, Kamis 16 November 2017. Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.

Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich Yunadi juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Pengacara Rp2 Triliun, Ini Rinciannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved