Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

UMP Sulsel Naik 2%, Yusran IB Hernald: Sangat Berat bagi Pengusaha

Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah memastikan kenaikan upah minimun 2021 dipastikan tidak ada.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto UMP Sulsel Naik 2%, Yusran IB Hernald: Sangat Berat bagi Pengusaha
Ist
Sekretaris DPP Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku mulai tahun 2021.

UMP Sulsel naik 2 persen dari Rp 3.108.800 naik menjadi Rp 3.165.876.

Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah memastikan kenaikan upah minimun 2021 dipastikan tidak ada.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. 

Sekretaris DPP Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald mengatakan, kenaikan UMP 2 persen ini sangat memberatkan pengusaha.

"Terkait kenaikan UMP Sulsel untuk tahun 2021 sebesar 2 persen  memang sangat berat bagi pengusaha," katanya pada Tribun Timur, Kamis (5/11/2020).

Bagaimana tidak, lanjut Yusran,  dalam kondisi sekarang ini, upah pekerja saja masih banyak yang dibayarkan setengah. Bahkan, ada yang masih dirumahkan sampai hari ini.

"Bahkan ada karyawan yang terpaksa kena PHK, sehingga dengan adanya kenaikan kami anggap memberatkan untuk kondisi saat ini," ujarnya.

Meski demikian, ia berharap kondisi segera membaik dan pandemi Covid-19 berlalu agar semuanya kembali seperti semula sehingga kenaikan UMP tidak lagi memberatkan pengusaha. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved