Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Rugikan Negara Rp 1 Milliar, Mantan Kepala Kemenag Sulbar Dijebloskan ke Lapas Makassar

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, mantan Kepala Kemenag Sulbar itu dibawa ke Lapas menggunakan mobil avanza hitam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
DPO terpidana kasus korupsi dana block grant Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ahmad Rusyudi (jas merah tanahan kejari) menuju mobil untuk dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar setelah dijemput Tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Makasar dibackup Intel Kejati Sulsel, Rabu (4/11/2020) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPO terpidana kasus korupsi dana block grant Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ahmad Rusyudi langsung dijebloskan ke Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar, Rabu (4/11/2020) malam.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, mantan Kepala Kemenag Sulbar itu dibawa ke Lapas menggunakan mobil avanza hitam.

Ia digiring dari dalam ruang Bidang Tindak Pidana Khusus ke dalam mobil mengenakan jas merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Makassar'.

"Iya, langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar Sinrang saat dihampiri.

Sebelumnya, Ahmad Rusyidi jemput Tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Makassar dibackup Intel Kejati Sulsel, Sore tadi.

Penjemputan Ahmad Rusyudi, berlangsung di rumahnya Jl Al Markaz, Makassar, sekira pukul 03.00 Wita.

Ahmad Rusyidi pun langsung digiring ke kantor Kejari Makassar. Sebelum menjalani pemeriksaan, ia lebih dahulu di rapid tes.

Pantauan di kantor Kejari Makassar, Ahmad Rusyudi ditangkap mengenakan kemeja kotak-kota dan topi hitam.

"Jadi ini terkait dengan penyalahgunaan dana block grant di Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Salatan Tahun 2007 dengan anggaran kurang lebih Rp 5 milliar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil.

Kerugian negara dalam kasus itu lanjut Idil, kurang lebih sebanyak Rp 1 milliar.

"Pelariannya sudah tiga tahun (karena) 2017 DPO. Putusannya pidana penjara selama enam tahun kemudian denda sebanyak Rp 200 juta subsider enam bulan," ujar Idil.

Selain itu, kata Idil, Ahmad Rusyidi juga dikenakan sanksi pengembalian kerugian negara Rp 332 juta.

"Namun ada sudah dikembalikan (saat penyidikan) kurang lebih Rp 100 juta, jadi tinggal kurang lebih Rp 100 juta," bebenya.

Ahmad Rusyidi terjerat kasus dugaan penyelahgunaan wewenang itu saat ia menjabat Kasubag Perencanaan Kemenag Sulsel.

Dalam kasus itu, seorang rekanan lainnya juga ditetapkanepu tersangka. Namun, belum dieksekusi lantaran masih menunggu keputusan Mahkama Agung.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved