Korupsi APBD
Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi APBD Dinas Kesehatan Kolaka Timur Berhasil Diamankan Kejagung
DPO terpidana kasus korupsi APBD Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - DPO terpidana kasus korupsi APBD Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, dr Heri Faisal ini, diamankan di rumahnya di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kolaka, Andy Malo Manurung mengatakan dr Heri Faisal diamankan kemarin setelah empat tahun menjadi buron.
"Terpidana kasus dugaan korupsi APBD Dinkes ini diamankan setelah sempat buron selama empat tahun. Saat itu dia Kadis Kesehatan Kolaka Timur," ujarnya di Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (4/11/2020).
Anggaran APBD ini peruntukannya tak hanya untuk alkes, tapi juga kegiatan pengadaan vaksin dan lainnya.
Akibat perbuatannya itu terpidana kasus tipikor APBD ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 844.067.525.
"Terpidana divonis pidana selama 5 tahun dengan denda denda sebesar Rp200.000.000," jelasnya.
Setelah sempat diamankan kemarin, selanjutnya terpidana diterbangkan ke Rutan Kendari hari ini.
"Kita akan bawa hari ini ke Kendari siang ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin," katanya.
Diketahui yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tipikor APBD Dinkes Kolaka Timur berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung rl nomor 1850k/pid.sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 lalu.
dr Herry Faisal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur.(*)
Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan