Deposito
Wanita Ini Syok, Deposito Selama 32 Tahun Uang Rp 1 Miliar Miliknya Habis Tak Tersisa, Kenapa Bisa?
32 Tahun Simpan Uang di Bank, Wanita Ini Syok Deposito Lebih dari Rp 1 Miliar Miliknya Sudah Hangus Tak Tersisa Sepeserpun
TRIBUN-TIMUR.COM - Wanita Ini Syok, dengan uang simpanan Deposito Selama 32 Tahun.
Pasalnya, Uang Rp 1 Miliar Miliknya Habis Tak Tersisa, Kenapa Bisa?
Baca juga: BUKA-BUKAAN Melaney Ricardo Kronologi Positif Covid-19, Masih Sempat Syuting, Rajin Rapid Test
Baca juga: BENARKAH Harris Vriza Sahabat Rizky Billar Nembak & Pacaran dengan Ria Ricis? Konfirmasi Keduanya
Baru-baru ini seorang warga Surabaya menjadi perhatian karena kehilangan uang deposito yang ia simpan puluhan tahun di bank.
Tak main-main, deposito yang hangus itu jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Wanita bernama Anna Suryani itu kemudian menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.
Tergugat pertama adalah Bank BCA.
Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Ratusan Kasus Narkoba Ditangani Polrestabes Makassar Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Bergerak Cepat Benahi Stadion BJ Habibie, Media Officer PSM Apresiasi Langkah Cepat Taufan Pawe
Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.
Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.
Persidangannya sendiri masih berlangsung.
Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.
Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.