Deposito
Wanita Ini Syok, Deposito Selama 32 Tahun Uang Rp 1 Miliar Miliknya Habis Tak Tersisa, Kenapa Bisa?
32 Tahun Simpan Uang di Bank, Wanita Ini Syok Deposito Lebih dari Rp 1 Miliar Miliknya Sudah Hangus Tak Tersisa Sepeserpun
Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.
Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.
"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.
Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.
"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.
(Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun"