Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

DPRD Gowa Minta Pembangunan Rumah PT Aroel Mandiri Persada Wajib Punya IMB

Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping membantah telah mengeluarkan rekomendasi larangan penerbitan IMB di Samata, Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin Raping memperlihatkan surat pernyataan jawaban atas laporan polemik dugaan penyerobotan lahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping membantah telah mengeluarkan rekomendasi larangan penerbitan IMB di Samata, Kelurahan Romongpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Lahan tersebut berpolemik atas laporan dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilayangkan Pemilik Redistribusi kepada DPRD Gowa.

Rafiuddin mengatakan DPRD Gowa menindaklanjuti aduan itu dengan menggelar rapat dengar pendapat pada 25 Agustus 2020 lalu.

Menurutnya, rapat dengar pendapat itu tidak mengeluarkan surat rekomendasi, melainkan sebatas berita acara hasil rapat.

Berita acara rapat diperuntukkan sebagai konsumsi internal DPRD Gowa, belum dipertunjukkan sebagai konsumsi publik.

"Kita belum keluarkan rekomendasi atas aduan tersebut, yang kita keluarkan baru berita acara hasil rapat, itu sifatnya sebatas konsumsi internal DRPD," kata Rafiuddin kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Rafiuddin menyayangkan berita acara yang dibocorkan ke publik oleh oknum tak bertanggungjawab. Padahal berita acara tersebut sifatnya belum final dan mengikat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu pun meminta Pihak Developer PT Aroel Mandiri Persada menghentikan sementara
proses pembangunan perumahan sebelum mengantongi IMB.

Sebab, pembangunan perumahan tanpa IMB dinilai melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, Perda Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Gowa 2018 tentang Retribusi IMB.

"Jadi kita tidak tuduh PT Aroel Mandiri Persada telah melakukan penyerobotan lahan, tapi kita hanya minta penghentian sementara pembangunan sebelum kantongi IMB," terang Rafiuddin.

Rafiuddin menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Gowa mempunyai hak secara hukum untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan Pemkab Gowa.

Termasuk dalam hal ini adanya Pengaduan tentang Pembangunan Perumahan yang diduga melanggar ketentuan regulasi yang ada.

Sementara itu, Komisaris PT Aroel Mandiri Persada Andi Bau Zaldi Mappanyukki menyampaikan akan segera menyelesaikan permohonan IMB.

Zaldi mengaku telah menghentikan sementara pembangunan perumahan tersebut sambil menunggu pengurusan IMB.

"Kami hentikan semua kegiatan pembangunannya dan akan kami lanjutkan setelah semua proses kami ijin selesai," katanya kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Andi Bau Zaldi membantah telah melakukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan oleh Pemilik Redistribusi.

Ia mengklaim menguasai lahan tersebut karena melakukan upaya hukum pembatalan sertifikat hak pakai milik Pemkot Makassar.

"Itu lahan saya, sampai saat ini Pemkot Makassar tidak pernah mempertanyakan ataupun keberatan atas pengusahaan lahan oleh PT Aroel Mandiri Persada," tandasnya. (TribunGowa.com)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved