BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Masuk ke Rekeningmu, Cek Jadwal Transfer, Buka SSO
Masyarakat menanti realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang belum masuk ke rekeningmu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat menanti realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang belum masuk ke rekeningmu.
Cek jadwal transfer dan buka SSO.
Pemerintah bakal kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini merupakan gelombang 2.
Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah sudah memberi kepastian kapan pencairan BLT untuk karyawan ini.
Baca juga: Atasi Stunting, Kementan Tanam 50.000 Ha Padi Inpari IR Nutrizinc
Baca juga: Lowongan Kerja November 2020 - Bank Danamon Cari Banyak Karyawan Baru, Cek Syarat, Posisi, dan Link
Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera cair dan masuk ke rekening karyawan.
Subsidi gaji Rp 1,2 juta di gelombang kedua ini untuk periode bantuan bulan November dan Desember 2020.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pun sudah menyebut jadwal pencairan BLT karyawan ini.
Menaker Ida Fauziah memastikan, penyaluran BLT BPJS atau subsidi gaji/upah gelombang kedua ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.
Lalu kapan BLT cair lagi? simak informasi terbaru seputar BLT BPJS gelombang 2 di dalam artikel.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan mulai akhir Oktober 2020.
Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran.
"Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya.
Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. "Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.
Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:
- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%
- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%
- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%
- Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%
- Tahap V disalurkan kepada 602.468 orang senilai Rp 722.961.600.000 atau 97,39%
Baca juga: Bukti Ketegasan Jokowi, Jenderal Luhut & Bahlil Ditegur Saat Rapat Padahal Dikenal Orang Dekat
Menurut Ida, dengan adanya subsidi gaji, para pekerja dapat merasakan kehadiran negara saat kondisi mereka mengalami pengurangan upah.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN.
Jangkau 12,4 juta pekerja
Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.
“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).
Dia menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.
Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja.
Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.
"Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.
Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid. Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan.
Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.
Baca juga: MASUK www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Buka, Cek Tutorialnya
Baca juga: Oknum Guru PNS di Sulbar Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Ponakan Sendiri
Baca juga: Trump atau Biden Jika Terpilih Jadi Presiden AS, Siapa yang Membawa Dampak ke Indonesia?
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran.
Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang, Indramayu, Mojokerto, Gresik, dan Pekalongan.
Cara Cek Terdaftar sebagai Penerima atau Tidak
Berikut ini adalah caa mengecek apakah cara mengecek Anda terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak.
Pertama, silakan kunjungi laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, kemudian tekan tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
Kedua, silakan isi dengan lengkap data untuk pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu. Kemudan tekan tombol "Daftar Sekarang".
Ketiga, situs Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
Nah, silakan Anda lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
Keempat, kembali ke laman Kemanker.go.id dan tekan tombol "Masuk atau Login".
Di sini Anda atan diarahkan untuk mengisi kolom formulir dalam website yang terdiri atas tujuh tahap.
Jangan lupa untuk memastikan apakah semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Kelima, jika semua sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Jika Anda masuk dalam daftar, namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir.
Di dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan". Tekan tombolnya, dan Anda akan diarahkan untuk mengajukan pengaduan.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening