Tribun Bone
Gelapkan Uang Muka Pembeli Mobil Rp 60 Juta, Pemuda Asal Bone Ditangkap di Makassar
Pelaku yang ditangkap Andi Muhrim (28), warga Desa Raja, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, KAJUARA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kajuara, menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Minggu (1/11/2020) pukul 04.00 Wita.
Pelaku yang ditangkap Andi Muhrim (28), warga Desa Raja, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku ditangkap di lorong 44, Jl Veteran Utara, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Kajuara, Bripka Hadasri Halim mengatakan, pelaku ditangkap
setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korban bernama Haswing (47) warga Desa Pamusureng, Kecamatan Bontocani.
"Pelaku menipu dan menggelapkan uang Rp 60 juta millik Haswing. Uang tersebut diberikan kepada pelaku sebagai uang muka membeli mobil," katanya Minggu (1/11/2020).
Dasri menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku dan korban bertemu di Desa Raja.
Pada saat itu, pelaku menawarkan mobil merek isuzu strada kepada korban.
Keduanya pun sepakat untuk pembelian mobil dengan uang muka sebesar Rp 60 juta.
Selang satu minggu, pelaku menelepon korban meminta uang muka ditransferkan. Korban pun mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap.
"Awalnya korban mengirim uang Rp 50 juta. Kemudian menyusul Rp 10 juta. Total Rp 60 juta dikirim sesuai kesepakatan," tuturnya.
Lanjutnya, usai menerima uang korban, pelaku Andi Muhrim berjanji membawakan mobil tersebut satu minggu ke depan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tak kunjung datang.
Korban Haswing pun kembali menelepon pelaku. Saat dihubungi pelaku berjanji akan mengirim mobil dua hari kemudian.
Namun, lagi-lagi mobil tak kunjung tiba. Korban lalu menghubungi pelaku, akan tetapi handphonenya sudah tidak aktif.
Haswing memutuskan untuk mengecek mobil yang dipesan melalui pelaku di sebuah dealer di Makassar.
Ternyata, uang dan berkas yang diberikan korban ke pelaku tidak pernah masuk di dealer mobil tersebut.
"Korban sempat menghubungi pelaku dan dijanji mobil segera dikirim. Namun, hal tersebut tak kunjung terjadi. Setelah korban mengecek langsung di dealer ternyata, pelaku tidak pernah memasukkkan uang dan berkas korban untuk pembelian mobil," jelas Dasri.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajuara pada 16 September 2020. Menerima laporan tersebut, pihak Polsek Kajuara melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Barulah Minggu subuh tadi, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di lorong 44, Jl Veteran Utara, Kota Makassar.
Kata Dasri, usai ditangkap pelaku mengaku uang Rp 60 juta tersebut telah habis digunakan.
"Uang Rp 60 juta sebagai uang muka membeli mobil telah habis digunakan pelaku untuk bayar utang, berjudi dan membeli narkoba," ucapnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kajuara guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
