Tribun Bulukumba
Tak Kantongi Izin, Festival Layangan di Barebba Bulukumba Dibubarkan Paksa
Festival layangan yang dilaksanakan di persawahan Dusun Barebba, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dibubarkan paksa polisi.
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Festival layangan yang dilaksanakan di persawahan Dusun Barebba, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibubarkan paksa polisi.
Pembubaran itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba Kompol Hery bersama Kasat Intelkam AKP Muhammad Ramli, Kasat Sabhara AKP Muh Tawil dan Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin.
Festival layangan atau lomba layang-layang ini disebut tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasalnya warga berkerumun di lokasi kegiatan dan banyak yang tak mengenakan masker.
Disamping itu, baik Polres Bulukumba maupun Polsek Gantarang, tidak pernah mengeluarkan izin untuk penyelenggaran festival itu.
"Pembubaran ini kami lakukan mengingat saat puncak acara festival layangan diprediksi penontonnya mencapai ratusan orang, sehingga sangat mengkhawatirkan terjadinya klaster baru penularan virus Corona," kata Kompol Hery, Jumat (30/10/2020).
Kompol Hery mengimbau kepada seluruh warga untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
"Patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
