Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Detik-detik Polisi Bubarkan Paksa Deklarasi KAMI di Jambi, Gatot Nurmantyo Tak Jadi Berpidato

Detik-detik Polisi Bubarkan Paksa Deklarasi KAMI di Jambi, Gatot Nurmantyo Tak Jadi Berpidato

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo 

Gatot Nurmantyo

Beberapa bulan terakhir, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo keliling Indonesia untuk menghadiri deklarasi KAMI.

Sejumlah daerah mendeklarasikan berdirinya organisasi itu meski mendapat penolakan di tengah pandemi covid-19.

Misalnya pada akhir September silam, saat acara KAMI di Surabaya Jawa Timur.

Deklarasi ditolak sejumlah warga karena dikhawatirkan terjadi penyebaran covid-19.

Acara yang dihadiri Gatot Nurmantyo itu pun dibubarkan polisi setempat karena dianggap tidak memiliki izin keramaian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pembubaran acara KAMI Jatim dilakukan karena izin untuk menyelenggarakan acara tersebut tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan, penyelenggara acara KAMI Jatim seharusnya mengajukan izin, jauh sebelum digelarnya acara.

Namun, proses pengajuan izin baru disampaikan ke Polda Jatim dua hari menjelang digelarnya acara.

"Pengajuan izin harus 14 hari sebelumnya," kata Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).

"Untuk kegiatan yang sifatnya nasional harus 21 hari sebelumnya. Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat-surat administrasi itu baru diberikan baru 2 hari lalu," sambung dia.

Truno menambahkan bahwa pemberhentian acara tersebut berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Karena, Jatim masuk perhatian nasional terkait penyebaran Covid-19.

Di masa pandemi Covid-19, lanjut Trunoyudo, keselamatan masyarakat adalah yang utama.

"Setiap kegiatan keramaian itu harus melalui yang namanya assesment. Untuk situasi saat ini acara secara virtual lebih valid lah," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved