Tribun Bantaeng
Dua Hari Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Bantaeng Tilang 15 Pengendara
Operasi Zebra dijadwalkan mulai dilakukan pada 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Personel Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Banteng, telah melakukan Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia selama dua hari.
Operasi Zebra dijadwalkan mulai dilakukan pada 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Kepala Satuan Lalu lintas Polres Bantaeng, AKP Badruz Zaman mengatakan, Selama dua hari, Sat lantas Polres Bantaeng telah menilang sebanyak 15 pengendara.
"Kita telah menilang 15 pengendara dan 30 pengendara hanya diberikan teguran," kata AKP Badruz Zaman kepada TirbunBantaeng.com, Selasa, (27/10/2020).
Menurutnya, mereka yang melanggar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan Helm.
Selain itu, terdapat juga pengendara yang masih di bawah umur.
"Pengendara yang banyak melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan pengendara dibawah umur," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi zebra dimulai, seluruh personil yang dilibatkan terlebih dahulu dilakukan pembekalan dan koordinasi lewat virtual terkait arahan dan pelatihan Lat Pra Ops Zebra.
Petugas akan fokus pada pelanggaran langsung atau yang terlihat oleh kasat mata.
Pelanggaran yang dimaksud yakni tidak mengenakan helm, kendaraan mati pajak, pengendara ugal-ugalan, hingga plat luar.
"Karena masih dalam situasi Covid-19, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preventif, semisal edukasi," ujarnya.
Meski begitu pihaknya tetap memberikan sanksi hukum bagi pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal.
Untuk penindakan didalam operasi zebra ini, petugas akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jumlah personel yang kita kerahkan kurang lebih 57 orang. Yang terbagi dalam beberapa tim, ada tim tindak, ada tim sosialisasi.
"Dalam hal ini, kita tetap mengedepankan tindakan (preemptive) karena masa pandemi. Kemungkinan preventif dan preemtive masing-masing 40 persen dan penindakan itu 20 persen," lanjutnya.
Olehnya itu, dia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng agar menaati segala aturan lalu lintas.
Dengan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bantaeng, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan," tambahnya.
Berikut info kelengkapan dan keamanan berkendara yang harus diperhatikan dan selalu dibawa:
1. Gunakan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan motor dengan kualitas SNI
2. Menggunakan sabuk pengaman bagi pengendaran dan penumpang mobil
3. Membawa SIM dan STNK
4. Tidak menggunakan mobil barang seperti mobil truk dan pick up untuk mengangkut orang
5. Gunakan masker dan tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19
Selain lima kelengkapan di atas, faktor-faktor lain yang dapat membahayakan keselamatan berkendara juga perlu diperhatikan.
Mulai dari menggunakan HP saat berkendara, membawa muatan lebih dari kapastias, melawan arus, hingga membonceng tiga orang di motor.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution