Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020 - Hafalkan 5 Syarat Razia Resmi dari Kepolisian, Tak Lengkap Lapor Propam Polri

Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Petugas memeriksa kelengkapan SIM dan STNK pengendara yang melintas saat dilaksnakan operasi zebra di jalan Penghibur Makassar, Kamis (17/9/2020). Selain menindak pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan, operasi tersebut juga untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi. tribun timur/muhammad abdiwan 

3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning

Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.

4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam

Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

5. Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang

Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.

Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.

Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

(Motor-plus/Ahmad Ridho)

Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved