Operasi Zebra 2020
Operasi Zebra 2020 - Hafalkan 5 Syarat Razia Resmi dari Kepolisian, Tak Lengkap Lapor Propam Polri
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polri menggelar lagi operasi lalu lintas bertajuk Operasi Zebra 2020.
Dimulai Senin (26/10/2020) selama dua pekan
Apa yang menjadi poin pelanggaran Operasi Zebra 2020?
Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.
"Operasi Zebra 2020 kami mulai dari 26 Oktober selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Penyebab Kematian Pangeran Abdul Azim Putra Sultan Brunei, Sosok Kontroversial, Gaya Hedon, Profil
Baca juga: 7 Pelanggaran Dicari! Polisi Operasi Zebra Serentak Indonesia Mulai Hari Ini Jangan Lupa Bawa Masker
Menurut Sambodo, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini antara lain melawan arus dan menerobos masuk ke jalur Transjakarta ( busway).
Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan, mulai dari tidak menggunakan helm sampai melanggar marka layaknya stop line.
Ketika ditanya soal sanksi, Sambodo hanya menegaskan, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preemtif, seperti sosialisasi dan edukasi.
Namun, bukan berarti tidak ada denda yang bakal diberikan.
"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan (sanksi). Untuk jenisnya yang utama tadi, stop line, helm, dan melawan arus," ucap Sambodo.
Terkait soal sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan.
Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak mengenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.
Jangan Mau Ditilang Kalau....
Polisi kerap melakukan razia demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas.
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.
Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian.
Baca juga: Penyebab Kematian Pangeran Abdul Azim Putra Sultan Brunei, Sosok Kontroversial, Gaya Hedon, Profil
1. Adanya papan pemberitahuan
Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.
Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.
Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1-3, PP 42 tahun 1993 yang berbunyi setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Surat tugas yang sah
Saat razia berlangsung mintalah polisi untuk menunjukkan surat tugas resmi.
Hal ini tertuang dalam pasal 13PP 42 tahun 1993.
Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.
3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning
Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.
4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam
Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
5. Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.
Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.
Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
(Motor-plus/Ahmad Ridho)
Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri