Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ISI LENGKAP Resolusi Jihad NU yang Diposting Fadli Zon, Apa Maksud dan Tujuannya?

ISI LENGKAP Resolusi Jihad NU yang Diposting Fadli Zon, Apa Maksud dan Tujuannya?

Editor: Ilham Arsyam
twitter
Isi resolusi jihad NU 

Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian

"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.

Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri, 21 Oktober lalu. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Dalam laporan itu, Gur Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sesuai UU ITE.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan Gur Nur.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Listyo, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.

"Atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. 

Terkait penangkapan Gus Nur tersebut,  Fadli Zon mengatakan, penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengingatkan kita semua kepada era penjajahan.

Fadli Zon mengecam penangkapan yang dilakukan polisi tersebut. 

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon,  Sabtu, 24 Oktober 2020.

Fadli Zon menambahkan"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia.”

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul FADLI Zon Tunjukkan Bukti Resolusi Jihad NU,Rindu Ulama Berani seperti KH Hasyim Asyari Sindir Siapa, 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved