Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran Gedung Kejagung

Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

8 Tukang Bangunan Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Sebut Gara-gara Rokok

Editor: Arif Fuddin Usman

Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.

Deretan Kejanggalan dalam Peristiwa Kebakaran di Kejagung, Sosok Cleaning Servis Jadi Sorotan
Deretan Kejanggalan dalam Peristiwa Kebakaran di Kejagung, Sosok Cleaning Servis Jadi Sorotan (Tribunnews)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.

Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? Dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, merokok di ruangan tempat bekerja," kata dia.

Baca juga: Bukan AKBP Yogi Yusuf, Inilah Sosok Suami Pertama Jaksa Pinangki Terpaut 41 Tahun, Pejabat Kejagung

Baca juga: Duel El Clasico Barcelona Vs Real Madrid, Siapa Lebih Tajam Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo?

Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.

Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.

"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata dia. 

Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menjelaskan fungsi tiap lantai Kejaksaan Agung yang terbakar. Hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Diketahui gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Lantai tiga sampai enam terlalap api dalam peristiwa itu, termasuk bagian intelijen yang terletak di lantai tiga dan empat.

Antasari lalu menjelaskan isi bagian intelijen tersebut. "Ruang intelijen itu selain Jaksa Muda Agung Intelijen, stafnya di situ, terus dokumen-dokumen intelijen ada di situ," papar Antasari Azhar.

Ia menjelaskan berkas perkara tidak ditempatkan di Gedung Utama yang terbakar.

"Dokumennya intelijen, beda dengan kasus. Kasus itu ada di Gedung Bundar," kata mantan Ketua KPK ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved