Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran Gedung Kejagung

Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

8 Tukang Bangunan Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Sebut Gara-gara Rokok

Editor: Arif Fuddin Usman

TRIBUN-TIMUR.COM - Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka.

Penetapan 8 orang pekerja bangunan tersebut jadi tersangka kebakaran Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang terjadi 22 Agustus silam dilakukan Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejagung, Tukang Bangunan Tersangka, Sumber Api & Nasib Cleaning Service

Baca juga: Siapa Nama Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung? Tunggu Kabar dari Bareskrim Polri Hari Ini

Polisi juga menyebut api yang membakar gedung Kejagung berasal dari puntung rokok.

Penyebab kebakaran itu diumumkan setelah penyidikan selama kurang lebih 2 bulan.

Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (WartaKota)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

Baca juga: Fakta di Balik Rekening Gendut Cleaning Service Kejagung Terungkap, Ini Kata Polisi

Baca juga: Terungkap Sosok Cleaning Service Kejagung, Punya Akses ke Lantai 6, Saldo Rekening Bank Rp100 Juta

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo, Jumat (23/10).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam nomor 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam.
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam nomor 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (KOMPAS TV)

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. "Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ia memastikan.

Baca juga: Sosok Cleaning Service Kejagung yang Dicurigai ST Burhanuddin, Saldo Rekeningnya Rp100 Juta

Baca juga: SEDANG TAYANG 3 LINK Live Streaming Liga Spanyol Barcelona vs Real Madrid - Nonton TV Online di HP

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved