Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Debt Collector

Lagi Sial, Niat Tarik Motor, Debt Collector Salah Orang, Malah Dipaksa Push Up, Syarat Tarik Motor?

Debt Collector Salah Sasaran, Mau Tarik Motor, Malah Berujung Push Up di Jalan, Siapa kah Korbannya?

Editor: Arif Fuddin Usman

TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi Sial, Niat Tarik Motor, Debt Collector Salah Orang Malah Dipaksa Push Up,

Ternyata menarik motor juga ada aturan, tidak boleh sembarangan. Begini Syarat Tarik Motor?

Baca juga: NATASHA WILONA Fix Pacaran dengan Atlet Bulu Tangkis Kevin Sanjaya? Liat Tangannya Saat Foto Bareng

Baca juga: Geng Macan Bantah Penghina Owner Salon NS Anggotanya, Penasihat Hukum Ningsi: Proses Hukum Berlanjut

Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan.

Pasalnya, ternyata pemilik motor tersebut telah memiliki STNK dan BPKB yang resmi.

Di mana artinya, sepeda motor tersebut tidak lagi sedang dalam proses pembiayaan cicilan melalui leasing.

Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan.
Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan. (Instagram @makassar_iinfo)

Hingga akhirnya berujung empat debt collector itu disuruh pemilik sepeda motor push up sebanyak di pinggir jalan.

Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia. Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. 

Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga

Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.

Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: BPUM Diperpanjang Hingga November, Malik Faisal: Sudah Rp 765 Miliar Masuk Sulsel

Baca juga: Viral Pernikahan di Sulsel, Uang Panai Rp 300 Juta, Emas 1 Stel, Beras 1 Ton, Kuda 2 Ekor, Siapakah?

"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.

Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.

Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan didalam mobil'.

Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban. Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.

Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.

Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.

Baca juga: Demo Omnibus Law Berlanjut, Kominfo Sebut Tarif Internet Murah dan Berkualitas dalam UU Cipta Kerja

Baca juga: Kuota Internet Kemendikbud Cair, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Telkomsel, Tri, XL, dan Axis?

Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.

Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.

"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.

Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.

(TribunOtomotif/Alija Magribi-Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Debt Collector Salah Sasaran, Mau Tarik Motor, Malah Berujung Push Up di Jalan, Siapa kah Korbannya?"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved