Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPUM Diperpanjang Hingga November, Malik Faisal: Sudah Rp 765 Miliar Masuk Sulsel

Menurutnya, sejak program ini diluncurkan dan memasuki gelombang ke-14, sudah ada 315 ribu pelaku usaha mendapat bantuan ini.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto BPUM Diperpanjang Hingga November, Malik Faisal: Sudah Rp 765 Miliar Masuk Sulsel
internet
Kadis Koperasi dan UKM Sulsel Abdul Malik Faisal

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sulawesi Selatan (Kadis KUKM Sulsel), Abdul Malik Faisal Program Banpers Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diperpanjang hingga November 2020.

"Saya sudah berkonsultasi dengan Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kemenkop-UKM RI di Jakarta, Rabu Rabu lalu," ujar Malik via pesan WhatsApp, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, sejak program ini diluncurkan dan memasuki gelombang ke-14, sudah ada 315 ribu pelaku usaha mendapat bantuan ini. Jumlah penerima BUPM ini masih akan bertambah.

Dari data Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, tercatat ada sekitar 670 ribu pelaku usaha yang diusulkan. Selanjutnya akan diverifikasi dan ditetapkan Kemenkop-UKM RI.

“Kalau khusus data dari dinas sudah diusulkan 670 ribu. Cuma kan bukan Dinas Koperasi saja yang mengusulkan. Ada lembaga pengusul lain, seperti dari Bank, PNM, pegadaian hingga unit koperasi," ujarnya.

Malik berharap, kabupaten/kota bisa memaksimalkan data pelaku usaha yang diusulkan mendapatkan bantuan ini.

Apalagi kuota nasional sebanyak 12 juta pelaku usaha khusus penerima BUPM, dikatakan belum terpenuhi.

Seperti diketahui, BUPM merupakan bantuan hibah modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi. Bantuan langsung tunai ini senilai Rp 2,4 juta untuk tiap pelaku usaha.

“Sampai tahap ke-14 sudah sampai 315 ribu yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. Jadi kalau masing-masing penerima mendapat Rp 2,4 juta, estimasinya kurang lebih Rp 765 miliar uang yang masuk di Sulsel," katanya Malik.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved