Apesnya Debt Collector Salah Sasaran, Niat Mau Tarik Motor, Berakhir Pushup di Jalan, Pantas Malu!
Niat hati ini terlihat sangar dan tarik motor, debt collector kena batunya. Awalnya mau tarik motor orang ternyata salah sasaran, malah berakhir pus
- Buka helm mu. Turun semua. Sikap push up
Baca juga: Daftar 13 Perusahaan Buka Lowongan Kerja, Cari Mulai Tamatan SMP SMA SMK: Cek Posisi, Gaji, Link
Baca juga: LOGIN siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Daftar BLT UMKM, Kamu Tak Bisa Akses? Segera Lakukan Ini
* Berapa komandan?
- 30
- Daripada saya main keras-kerasan di sini
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.
Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.
Kali ini Divisi Humas Mabes Polri beri tips cara menghadapi debt collector yang hendak ambil kendaraan.
Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.