Penerima BLT BPUM
LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama-nama Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta, eform bni co id
Segera login eform.bri.co.id/bpum untuk dapat BLT BPUM Rp 2,4 juta dari pemerintahan Presiden Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Segera login eform.bri.co.id/bpum untuk dapat BLT BPUM Rp 2,4 juta dari pemerintahan Presiden Jokowi.
Pastikan cek namamu ada di daftar peneriman BLT UMKM / Banpres Rp 2,4 juta dan eform bni co id.
Masyarakat juga bisa mendapatkan bantuan bisa diakses via web depkop.go.id dan http://kemenkopukm.go.id/
Penyalurannya lewat bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Baca juga: Spesifikasi Advan Nasa, Ponsel Android Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Anak Sekolah
Baca juga: Rektor UNM Dorong HMPI Lahirkan Program Inovatif
Baca juga: Gegara Covid-19, DPT Pilwali Makassar 2020 Berkurang
Lantas bagaimana Cara Cek Penerima BPUM di web eform.bri.co.id/bpum? apa syarat penerima BPUM dan bagaimana cara daftar BPUM? Berikut penjelasannya!
Cek Penerima BPUM atau Bantuan UMKM BRI
Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM via Bank BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP.
Berikut caranya:
- Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
- Masukkan No.KTP atau NIK.
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Baca juga: GPK Sulsel Temui Rahman Bando, Bahas Komitmen PPP di Pilwali Makassar
Baca juga: Berikut Jumlah Daftar Pemilih Tetap di 12 Kabupaten Sulsel
Syarat Terima BPUM
Berikut Syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca juga: Kalla Toyota Hadirkan Program Octofresh, Diskon Servis Hingga 20 Persen
Baca juga: UNM Siapkan Rumah Bagi Dosen dan Karyawan, Harga Mulai Rp 450 Juta
Baca juga: GPK Sulsel Temui Rahman Bando, Bahas Komitmen PPP di Pilwali Makassar
Cara Daftar BPUM
Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Para pengusul BPUM tersebut adalah:
- Kementerian/Lembaga
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga penyalur kredit pemerintah.