Tolak Omnibus Law
Tutup Jl Sultan Alauddin Poros Makassar-Gowa, Ini 4 Poin Tuntutan Geram
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Makassar (Geram) berunjuk rasa di depan Kampus Univeristas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Makassar (Geram) berunjuk rasa di depan Kampus Univeristas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Selasa (20/10/2020) sore.
Unjuk rasa itu diwarnai blokade ruas Jl Sultan Alauddin poros Makassar-Gowa.
Dalam orasinya pengunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law. Menurutnya, pengesehan itu bentuk ketidakberpihakan kepada kaum buruh.
"Eksistensi kita hari ini adalah bentuk konsistensi kita terhadap perlawanan atas disahkannya RUU Omnibus Law, kita akan terus bergerak sampai Omnibus Law dicabut," kata seorang orator.
Selain itu, mereka juga menyinggung setahun kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurutnya, pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI merupakan bentuk ketidak berpihakan rezim Jokowi-Ma'ruf terhadap rakyat khususnya kaum buruh.
Berikut empat poin tuntutan Geram yang dicantumkan dalam pernyataan sikapnya:
1. Menolak Omnibus Law Cipta Kerja Seluruhnya.
2. Mendorong perlawanan seluruh elemen rakyat tolak Omnibus Law sampai batal.
3. Mosi tidak percaya kepada rezim kapotalis ologarki Jokowi-Ma'ruf Amin.
4. Perlawanan atas tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror dan pembungkaman kebebasan berbicara dan berserikat serta pengerahan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam penanganan-penanganan aksi langsung di jalan, di kampus, di kawasan industri yang dilakukan negara terhadap rakyat sipil.(*)