Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KISAH Kakak Ipar 'Bikin Anak' Bersama Adik Ipar Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Begini Ending-nya

KISAH Kakak Ipar 'Bikin Anak' Bersama Adik Ipar Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Begini Ending-nya

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi 

Atas perbuatannya, pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved