Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KISAH Kakak Ipar 'Bikin Anak' Bersama Adik Ipar Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Begini Ending-nya

KISAH Kakak Ipar 'Bikin Anak' Bersama Adik Ipar Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Begini Ending-nya

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial AD (24) nekat menjalin cinta terlarang dengan adik iparnya berinisial YF (17).

Hubungan tersebut membuat si wanita hamil.

Kedunya lalu diduga membuang bayi buah cinta mereka tersebut.

"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.

"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya

Kasus Lain: Hukuman Adik Ipar Kalah Main Remi, Jentik Telinga Diganti Hubungan Intim

Seorang pria berinisial RAP (22) nekat perkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya bermain remi dengan hukuman jentik telinga.

Namun ternyata, permainan tersebut berakhir dengan pemerkosaan.

Mereka adalah warga Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

RAP pun sudah ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.

Dalam melakukan aksinya, RAP sempat mengancam akan membunuh korban yang masih berusia 15 tahun jika berteriak Minta Tolong.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), mengatakan, RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

Setelah melakukan penyidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) pukul 12.15 WIB.

Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," terang Robby Sugara.

Robby menjelaskan, pencabulan itu berawal saat korban sedang menyapu di rumah pelaku.

Pelaku RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya kalau kalah.

Dalam permainan itu, pelaku menang dan korban kalah sehingga harus dihukum jentik telinga.

Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar untuk dihukum jentik telinga.

Setelah korban berada di kamar, pelaku langsung menarik tangannya dengan kuat sampai korban terguling di atas badan pelaku.

Selanjutnya pelaku memerkosa korban dengan ancaman pisau.

Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A. Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di dalam kamar suaminya.

Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.

Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya, tetapi sudah kabur.

Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi. 

"Dalam kejadian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.

Atas perbuatannya, pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved