Harta Kekayaan Cai Changpan Terpidana Mati Kasus Narkotika 110 Kg Sabu Sebelum Tewas Gantung Diri
Pelarian Cai Cangphan berakhir setelah bersembunyi selama satu bulan di hutan Tenjo dan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.
Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.
Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Harta Kekayaan Cai Changpan Sebelum Dipenjara dan Tewas Gantung Diri, Punya Bisnis Pengolahan Ban