Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prediksi Togel HK dan Prediksi Togel SGP Dicari, Ancaman Hukuman Judi Togel Sampai 10 Tahun Bui

3. Pasal 303 bis KUHP Menggunakan Kesempatan Main Judi yang Diadakan dengan Melanggar Pasal 303

Editor: Ina Maharani
wartakota
Rumus rekapan judi togel disita polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Togel merupakan sebuah permainan judi menebak angka yang keluar di pemutaran angka. P

Penyalurannya salah satunya di Singapura  (SGP) dan di Hongkong (HK).

Dalam situs pencarian google,kata kunci prediksi togel selalu dicari.

Baik prediksi togel HK, juga prediksi Togel SGP.

Jangan lalukan,karena kegiatan ini ilegal dan melanggarhukum, dengan ancaman hukuman pencaja.

Baca juga: Kezia Maureen: Bikin Usaha Sesuai Hobi, Ada Masalah Bisa Temukan Solusi

Baca juga: Simak 30 Situs Download Film dan Link Nonton Online, Telegram, Netflix, Bukan LK21, Indoxxi, Ganool

Kata togel berasal dari singkatan toto gelap yang berarti judi tebak angka rahasia. Tentunya rahasia karena melanggar hukum.

Seperti dilansir yuridis.id, berikut ini ketentuan hukum mengenai pasal perjudian togel yang tercantum dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana 

 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian

Pasal 1

Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pasal 2

Baca juga: Kezia Maureen: Bikin Usaha Sesuai Hobi, Ada Masalah Bisa Temukan Solusi

Baca juga: Simak 30 Situs Download Film dan Link Nonton Online, Telegram, Netflix, Bukan LK21, Indoxxi, Ganool

1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved