Tribun Makassar
Kumpulkan 23 Rektor, NA: Kalau Bisa Berdialog, Kenapa Kita Turun ke Jalan
Nurdin Abdullah kembali membuka ruang dialog dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali membuka ruang dialog dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang telah disahkan dan menimbulkan ekses di berbagai tempat, Sabtu (17/10/2020) siang.
Masukan dan saran dari 23 rektor PTN/PTS dihimpun untuk disampaikan ke Presiden.
NA memandu dan memimpin langsung jalannya diskusi yang juga dihadiri oleh ketua DPRD, kapolda dan Forkopimda lainnya.
"Kami melakukan koordinasi, komunikasi kepada semua pihak. Kita tahu persis elemen mahasiswa juga ikut memprotes Undang-undang Cipta Kerja. Makanya, seluruh rektor kita kumpulkan hari ini untuk menyamakan visi kita tentang Undang-undang Omnibuslaw," kata NA usai dialog di Gubernuran Sulsel via rilis Pemprov Sulsel.
Komunikasi juga dilakukan dengan elemen mahasiswa dan serikat pekerja. Bagi NA, berdialog adalah hal yang sangat penting.
"Kalau kita bisa berdialog, kenapa kita turun ke jalan, apalagi merusak fasilitas negara yang notabenenya adalah uang rakyat yang dipakai membangun. Sehingga, kita di Sulsel ini lebih pada menyelesaikan masalah melalui dialog," ujarnya.
Dialog dan diskusi dengan rektor ini menimbulkan harapan untuk menjaga ketenangan, ketentraman dan kedamaian Sulsel.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang juga masih menjadi fokus persoalan yang harus diselesaikan.
Ia juga menyatakan sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, sebagai kaum intelektual dan agen perubahan bangsa.
Terkait draft undang-undang ini, Nurdin Abdullah mengaku telah mendalami isinya, tetapi belum seluruhnya. Ia menilai manfaatnya jauh lebih besar.
Beberapa poin disampaikannya. Misalnya, mahasiswa yang memiliki jiwa wirausaha/entrepreneurship dengan mudah membentuk UMKM.
Demikian juga untuk membuat Perseroan Terbatas (PT), tidak perlu lagi dengan persyaratan Rp 100 juta sebagai modal awal.
"Inikan bagi adek-adek mahasiswa yang punya jiwa enterpreneur bisa segera menciptakan lapangan kerja, membangun usaha karena persyaratannya dimudahkan," tuturnya.
Bagi tenaga kerja/buruh jika dulunya di-Putus Hubungan Kerja (PHK) masih harus memperjuangkan pesangon mereka.
Dengan Undang-undang ini, maka pemerintah sudah memback-up dengan upaya dapat mempidanakan perusahaan yang tidak membayar pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.