Cai Chang Pan Gembong Narkoba yang Melarikan Diri dari Lapas Ditemukan Tewas, Gantung Diri
Cai Changpan ditemukan di sebuah tempat pembakaran ban di wilayah Jasinga.
1. Profil Cai Chang Pan
1. Profil Cai Chang Pan
Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Chang Pan merupakan Terpidana Mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Melangsir kompas.com pada berita berjudul "Profil Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara" , keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.
Napi yang disebut sudah menjadi mualaf dan punya istri di Bogor itu mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.
Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)
Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.
Cai Changpan ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.
Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak Banten.
Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.
Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.
Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.
Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.