Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Tak Terdaftar di DPT, KPU Makassar: Masih Bisa Memilih

Bagi yang tidak masuk DPT, namun memenuhi syarat memilih, akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tak Terdaftar di DPT, KPU Makassar: Masih Bisa Memilih
hasan/tribun-timur.com
Romy Harminto

Terdata, DPT Pemilu 2019 sebanyak 954.437 jiwa. Artinya ada pengurangan sekitar 53.350 orang. Namun dia memastikan, DPT ini tidak akan berubah lagi ke depannya.

*DPTb 2,5%

Koordinator Divisi Data KPU Makassar, Romy Harminto mengatakan, daftar pemilih tambahan(DPTb) diakomodasi 2,5 persen dari surat suara di Tempat Pemungutan Suara.

"Kan maksimal pemilih per TPS itukan 500 orang. Namun keluar DPT tidak ada yang sampai di angka 500 orang. Rerata di atas 470 orang," katanya.

"Nah 2,5 persen dari 470 orang itu sekitar 12. Nah 12 surat suara diadakan di TPS untuk DPTb tersebut," ujar Romy.

Dari data tersebut, rinciannya ada sebanyak 436.620 orang pemilih laki-laki dan 464.467 orang pemilih perempuan. Sementara pemilih baru tercatat 103.104 orang.

*Jadwal Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2020
- 17-26 Oktober: Penyampaian DPT kepada PPS
- 17-18 Oktober: Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi
- 28 Oktober-6 Desember: Pengumuman DPT oleh PPS.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved