Pilwali Makassar 2020
Tak Terdaftar di DPT, KPU Makassar: Masih Bisa Memilih
Bagi yang tidak masuk DPT, namun memenuhi syarat memilih, akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Wali Kota pada (9/12/2020). Jumlah DPT 901.087 orang, terdiri atas 436.620 laki-laki dan 464.467 perempuan.
Bagi yang tidak masuk DPT, namun memenuhi syarat memilih, akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah DPT Pilwali 2020 memang naik dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwali 2020 899.932 orang. Namun DPT tersebut menurun dibandingkan DPT Pemilu 2019 lalu 967.590 orang. Penurunan di angka 66.503 orang.
Komisioner KPU Makassar, Romi Harminto mengatakan, KPU menggaransi warga yang memenuhi syarat memilih, namun tidak masuk DPT. Tetap bisa memilih dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Karena pendataan berjalan, nanti di DPTb (daftar pemilih tambahan). Yang dibolehkan bagi warga Makassar adalah berusia 17 tahun, atau sudah menikah dan memiliki KTP elektronik, dipersilakan datang ke TPS untuk memilih," ujar Romy via telepon, Jumat (16/10/2020).
Meski demikian lanjut Romy, bagi warga yang masuk dalam DPTb, waktu memilihnya belum diketahui, bila merujuk pada Pemilu 2019 lalu, pemilihannya mulai pukul 12.00-13.00 Wita.
"Nah di Pilwali 2020 inikan digelar di masa pandemi. Kami masih menunggu PKPU (Peraturan KPU) tentang pelaksanaan pemungutan suara," katanya.
Terkait lokasi pemilihannya, lanjut Romy, dilakukan di TPS tempat domisili.
"Misalkan, yang bersangkutan ada di kelurahan A, di RT sekian, di situ ada TPS dan datanglah ke TPS itu untuk menyalurkan hak pilih,” kata Romy.
“Karena nanti, nama pemilih di luar DPT, akan direkap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan memasukkan dalam DPTb. Maka itu, penetapan DPT tidak mutlak menghapus hak pilih warga Makassar memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Romy.
*DPT Turun
Komisioner KPU Makassar, Romy Herminto mengatakan, 901.087 DPT tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Jumlahnya berkurang dari DPT Pemilu 2019.
"Makassar itu sejak Maret masuk pandemi Covid-19, sehingga banyak perusahaan seperti hotel yang tutup dan ada yang buka namun hanya memperkerjakan 30 persen karyawannya. Dari 30 persen yang diperkerjakan, sisanya 70 persen dirumahkan," kata Romy.
Dia menjelaskan, dari 70 persen yang dirumahkan, hampir 80 persen yang memiliki KTP Makassar, kemudian memilih pulang kampung. Hal ini membuat petugas KPU Makassar tak bisa menemui mereka saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Akhirnya kita tidak didapat, kita TMS (Tidam memenuhi Syarat)-kan, karena tidak ada orangnya, kita tidak berani TMS-kan kalau ada orangnya, faktanya tidak ada orangnya," jelasnya.
Terdata, DPT Pemilu 2019 sebanyak 954.437 jiwa. Artinya ada pengurangan sekitar 53.350 orang. Namun dia memastikan, DPT ini tidak akan berubah lagi ke depannya.
*DPTb 2,5%
Koordinator Divisi Data KPU Makassar, Romy Harminto mengatakan, daftar pemilih tambahan(DPTb) diakomodasi 2,5 persen dari surat suara di Tempat Pemungutan Suara.
"Kan maksimal pemilih per TPS itukan 500 orang. Namun keluar DPT tidak ada yang sampai di angka 500 orang. Rerata di atas 470 orang," katanya.
"Nah 2,5 persen dari 470 orang itu sekitar 12. Nah 12 surat suara diadakan di TPS untuk DPTb tersebut," ujar Romy.
Dari data tersebut, rinciannya ada sebanyak 436.620 orang pemilih laki-laki dan 464.467 orang pemilih perempuan. Sementara pemilih baru tercatat 103.104 orang.
*Jadwal Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2020
- 17-26 Oktober: Penyampaian DPT kepada PPS
- 17-18 Oktober: Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi
- 28 Oktober-6 Desember: Pengumuman DPT oleh PPS.