Siapa yang Memimpin Kelompok LGBT Muncul di TNI, Cek Fakta-faktanya
Siapa sosok yang memimpin kelompok LGBT muncul di tubuh TNI. Ternyata dipimpin seorang sersan dan anggotanya berpangkat Letkol.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sosok yang memimpin kelompok LGBT muncul di tubuh TNI.
Ternyata dipimpin seorang sersan dan anggotanya berpangkat Letkol.
Cek Fakta-faktanya di sini:
Beberapa waktu lalu masyarakat digegerkan dengan munculkan kelompok penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tubuh TNI.
Hal tersebut lantas membuat Mabes TNI mulai bereaksi.
Baca juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi pada Malam Jumat serta Hari Jumat, Ini Hadist-hadistnya
Baca juga: Anda Masih Terdaftar? BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Segera Cair | sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Alasan Lengkap Polri Tolak Gatot Nurmantyo & Rombongan Ingin Jenguk Petinggi KAMI, Tak Peduli Ribut
Maraknya kasus LGBT di tubuh TNI ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Dilansir dari Tribunnews, para LGBT ini membentuk kelompok yang dinamakan Persatuan LGBT TNI-Polri.
Kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.
Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.
"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."
"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Alasan Lengkap Polri Tolak Gatot Nurmantyo & Rombongan Ingin Jenguk Petinggi KAMI, Tak Peduli Ribut
Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Makna Dermawan, Baik Hati, Perkasa, Pemberani dan Pengampun
Terkait hal ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut.
Berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.
Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
Juga, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
UU 34/2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI, sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ucap Aidil ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (15/10/2020).
Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di YouTube saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT, masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," papar Aidil.
Diberitakan sebelumnya, selain mengungkap adanya kelompok LGBT di tubuh TNI, Burhan juga mengungkap fakta-fakta lain terkait LGBT di tubuh militer.
Berikut uraiannya:
