Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Kasat Lantas Polres Wajo Bantah Ada Oknum Polantas Peras Warga, Begini Penjelasannya

Menurutnya, warga Anabanua, Maman, yang mengaku dimintai 700 ribu oleh polisi lalu lintas itu, tidaklah benar.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dugaan pemerasan oknum polisi lalu lintas di Kabupaten Wajo dibantah oleh Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf.

Menurutnya, warga Anabanua, Maman, yang mengaku dimintai 700 ribu oleh polisi lalu lintas itu, tidaklah benar.

Maman yang ditilang ketika Satlantas Polres Wajo dan BPKAD Wajo serta UPTD Samsat Wajo melakukan razia pajak kendaraan terjaring, lantaran STNKnya sudah tak aktif lagi selama 5 tahun, pada Rabu (14/10/2020) lalu.

AKP Muhammad Yusuf merunut kronologinya. Setelah terjaring razia, lantaran Maman terburu-buru hendak ke Kabupaten Bulukumba, dirinya meminta tolong ke seorang kerabatnya agar dibantu.

"Dia hubungi keluarganya yang di Anabanua, keluarganya itu telpon ke anggota sebagai jaminan, makanya kita bantu untuk bayarkan dan ada bukti Brivanya," kata AKP Muhammad Yusuf, Jumat (16/10/2020).

Selain STNKnya yang sudah tak aktif, masa berlaku SIMnya juga telah habis.

Mantan Kasat Lantas Polres Bone itu menyebutkan, jika sama-sama ngotot, pelanggaran yang dilakukan Maman mesti dilakukan penahanan barang bukti kendaraan.

"Kalau kita sama-sama ngotot, tentu kita akan tahan kendaraannya. Tapi karena ada yang jamin, makanya kita bantu. Tak ada sepeserpun masuk ke kantong anggota seperti yang dituduhkan," katanya.

Merujuk ke pasal 288 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang tak mampu menunjukkan STNK yang sah dikenakan denda Rp 500.000. Pasal 288 ayat 2, ketika tak mampu memperlihatkan SIM didenda Rp 250.000.

"Ini kan sudah pakai sistem tilang online, kalau sudah dibayar yah selesai, barang bukti juga sudah bisa diambil," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa seorang warga Anabanua bermama Maman mengaku jika dimintai uang Rp 700.000 oleh anggota polantas bernama Agus.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved