Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukti kedewasaan Jenderal Gatot Nurmantyo, Tak Kecewa Meski Ditolak Kepolisian Jenguk Petinggi KAMI

Bukti kedewasaan Jenderal Gatot, Tidak Kecewa Meski 2 Kali Ditolak Kepolisian saat Hendak Jenguk Petinggi KAMI

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Jenderal Gatot Nurmantyo Tak Kecewa Meski 2 Kali Ditolak Kepolisian Jenguk Petinggi KAMI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tercatat dua kali tak dianggap kepolisian.

Namun petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) tampak tidak kecewa.

Malah ia bilang terimakasih, enggak ada masalah. Ya sudah.

Penolakan terakhir saat ia bersama petinggi KAMI ditolak aparat kepolisian saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Selan Gator ada nama Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, dan Ahmad Yani.

Rombongan Gatot itu awalnya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Namun, rupanya Idham tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.

9 Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penghasutan & Hoaks Demo UU Cipta Kerja, Siapa Mereka? Apa Perannya?
9 Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penghasutan & Hoaks Demo UU Cipta Kerja, Siapa Mereka? Apa Perannya? (Tribunnews.com)

Setelah itu, Gatot dkk pun memutuskan untuk sekaligus menjenguk petinggi KAMI yang sedang ditahan di Mabes Polri.

"Kita kan bertamu (Kapolri untuk) meminta izin untuk menengok (petinggi KAMI yang ditahan). Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di lokasi.

Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.

Diketahui, tiga petinggi KAMI yang ditahan yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

"Enggak tahu (alasannya). Pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," ucap Gatot.

Diberitakan, polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Para tersangka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved