Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan UMKM

Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Diperpanjang hingga 30 November, Begini Cara Daftar BLT UMKM Banpres?

Diperpanjang hingga November, Begini cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid. Berikut selengkapnya!

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com
Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Diperpanjang hingga 30 November, Begini Cara Daftar BLT UMKM Banpres? 

Terkait hal itu pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui jaga.go.id.

Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan. 

Cara daftar BLT UMKM dan Syarat

Untuk mendapatkan bantuan yang dikucurkan pemerintah saat ini Pelaku UMKM memiliki kesempatan besar.

Lantaran kuota Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM hingga saat ini masih dibuka bagi seluruh pengusaha mikro di Indonesia.

Bahkan saat ini kuotanya kembali ditambah hingga 3 juta UMKM.

Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing yang sudah didaftarkan.

Penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.

Jadi segera siapkan persyaratan lengkapnya perluang masih terbuka lebar dan lakukan pendaftaran  dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Teten menegaskan, bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved