UU Cipta Kerja
Alasan Lengkap Polri Tolak Gatot Nurmantyo & Rombongan Ingin Jenguk Petinggi KAMI, Tak Peduli Ribut
Alasan Lengkap Polri Tolak Rombongan Gatot Nurmantyo Ingin Jenguk Petinggi KAMI, Tak Peduli Ribut
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.
Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka. (*)
Sumber:
Tak Diizinkan Jenguk Aktivis KAMI yang Ditahan Mabes Polri, Gatot Nurmantyo Akhirnya Pulang
BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim