Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Alasan Lengkap Polri Tolak Gatot Nurmantyo & Rombongan Ingin Jenguk Petinggi KAMI, Tak Peduli Ribut

Alasan Lengkap Polri Tolak Rombongan Gatot Nurmantyo Ingin Jenguk Petinggi KAMI, Tak Peduli Ribut

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Din Syamsuddin saat meminta loyalisnya untuk mundur dan pulang saat ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) siang 

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.

Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka. (*)

Sumber: 

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/20555431/penjelasan-polri-soal-penolakan-terhadap-gatot-nurmantyo-dkk-saat-ingin

Tak Diizinkan Jenguk Aktivis KAMI yang Ditahan Mabes Polri, Gatot Nurmantyo Akhirnya Pulang 

BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved