Gugus Tugas Kota Makassar Ganti Nama Satgas Covid-19, Kini Berkantor di Rujab Wali Kota
Adapun strukturnya tetap dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tim penanganan Covid-19 di Makassar itu akan digantikan Satuan Tugas (Satgas).
Adapun strukturnya tetap dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar menyebutkan, kebijakan tersebut seiring kota keluar dari zona merah ke zona orange penyebaran Covid-19.
“Ini perintah Presiden RI dalam dokumen yang diterima. Diputuskan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan Satgas,” kata Ansar dalam rakor Forkopimda di Posko Covid-19 Makassar, Balai Mutiara, Jl Nikel Raya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: LAGI VIRAL Video Cewek Cantik Lakukan Hal Tak Senonoh ke Tiang Listrik Jadi Tontonan
Baca juga: Ngeri! Isi Chat WhatsApp Grup KAMI soal Demo UU Cipta Kerja Omnibus Law, Skenario Rusuh - Penjarahan
Baca juga: Sekolah Tak Kunjung Dibuka karena Pandemi Corona, 3 Siswi SMKN 10 Jeneponto Dipaksa Menikah
Posko induk Satgas Covid-19 juga tidak menggunakan Balai Mutiara lagi, tapi bermarkas di Baruga Angin Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jl Penghibur.
“Itu permintaan pimpinan dalam rapat beberapa waktu lalu,” kata M Ansar.
Asisten I Pemkot Makassar M Sabri menambahkan, ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas satuan tugas dengan di gugus tugas.
Di antaranya, kedudukan wakil ketua menyusuaikan jumlah forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.
“Di satgas ini, forkopimda merangkap wakil ketua. Kalau dari pemda diisi sekda dan saya sendiri,” ucap Sabri.
Salain itu, Satgas terdiri dari lima bidang. Di antaranya, bidang perubahan perilaku.
Tugasnya merubah sikap masyarakat untuk lebih taat mengenai protokol kesehatan.
Secara fungsi, Satgas memiliki kerja yang sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Aturan keanggotaannya pun sama, yakni terdiri dari pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan.
Baca juga: Lima Alasan UIN Sunan Gunung Djati Beri Gelar Doktor HC ke Komjen Syafruddin
Baca juga: Guru Honorer Dominasi Pengangkatan PPPK di Makassar Makassar
Baca juga: Aparat Desa di Sinjai Diminta Kelola Dana Desa Sesuai Aturan
Dinkes Bidik Klaster Perkantoran