Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Dominasi Pengangkatan PPPK di Makassar Makassar

Honorer yang akan mengikuti pemberkasan tersebut telah dinyatakan bersyarat dalam proses rekrutmen tahap pertama.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
istimewa
Perjuangkan Gaji Layak Guru Honorer,Nadiem Makarim: Sudah 6 Bulan Kami Rumuskan, Tunggu Tahun Depan! 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mulai menyiapkan dokumen bagi 211 honorer, terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honorer yang akan mengikuti pemberkasan tersebut telah dinyatakan bersyarat dalam proses rekrutmen tahap pertama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman mengatakan, dokumen yang saat ini disiapkan BKPSDM adalah data diri dan jenjang pendidikan para honorer.

Meski demikian, tahapan pemberkasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

"Tahapan pemberkasan ini kewenangan Badan Kepegawaian Negera (BKN). Saat ini tahapan pemberkasan belum mulai karena masih menunggu juknis," kata Basri, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, tahapan pemberkasan untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Sama seperti NIP, cuma untuk PPPK belum tahu namanya. Tidak mungkin juga NIP," kata Basri.

Lanjut Basri, honorer yang lulus PPPK tersebar dalam beberapa instansi yang terdiri dari 155 dari guru honorer, 28 dari tenaga penyuluh pertanian, dan 28 dari tenaga kesehatan.

Sementara untuk pembayaran gajinya nanti, kata Basri, Pemkot telah menganggarkan sekitar Rp 8 miliar. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Selain dari APBD kemungkinannya ada juga bantuan dari APBN,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September.

Dengan ini, tenaga honorer yang dinyatakan lulus akan mendapat gaji, termasuk tunjangan seperti PNS.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved