Di Depan UMI, Dua Aktivis Makassar Ditangkap Pria Mengaku Intel
Selain diwarnai penangkapan, rencana aksi itu juga mendapat tindakan represif dari beberapa kelompok masyarakat atau ormas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua aktivis dari Aliansi Pro Demokrasi yang merupakan gabungan mahasiwa Makassar ditangkap saat berencana melakukan 'AKSI KAMISAN SANTUY' di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (15/10/2020) siang.
Kedua aktivis itu, Farhan Nazer Ahmad dan Muh Azrian Islan Hehanusa.
Melalui rilis yang diperoleh dari LBH Makassar keduanya ditangkap oleh pria yang mengaku intel.
Sebelum dibawa keduanya pun sempat mengalami tindak kekerasan, sedangkan massa yang tersisa di tempat tersebut dipaksa bubar.
Selain diwarnai penangkapan, rencana aksi itu juga mendapat tindakan represif dari beberapa kelompok masyarakat atau ormas.
Kelompok ormas itu teridentifikasi sudah sering melakukan hal demikian sampai melakukan pembubaran aksi mahasiswa ketika mengankat isu-isu demokrasi dan HAM di Kota Makassar.
Beberapa aksi represif yang dialami massa aksi seperti ditanya-tanyai dan dituduh sebagai massa aksi dari kelompok anarko dan ikut aksi pengrusakan tanggal 8 Oktober 2020 di depan Kantor Gubernur Sul-Sel.
Selain itu, beberapa massa aksi mendapat tindak kekerasan seperti mendapat pukulan dan tendangan.
Menyampaikan pendapat di depan umum merupakan hak setiap warga negara dan telah dijamin undang-undang.
Maka tindakan yang dilakukan terhadap massa aksi di atas jelas telah melanggar aturan yang ada dan merupakan tindak pidana, yakni melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di depan umum serta melakukan penangkapan yang bukan merupakan kewenangannya walau dengan alasan akan diserahkan ke Polsek Panakukang.
Berdasarkan uraian diatas;
Kami Mengecam tindakan represif dan pembubaran aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat/ormas terhadap aliansi pro demokrasi.
Meminta polisi mengusut kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh massa aksi.
Menuntut polisi untuk membebaskan dua orang yang ditangkap oleh kelompok masyarakat atau ormas yang saat ini berada di Polrestabes Makassar.
Menuntut polisi untuk memberikan perlindungan terhadap aksi menyampaikan pendapat di depan umum.
Menuntut polisi untuk menindak tegas segala bentuk tindakan represif dan pembubaran aksi menyampaikan pendapat di depan umum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau ormas.