Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebaskan Sari Labuna

Curahan Hati Aktivis Perempuan Makassar ke Sari Labuna: Apa Kabarmu Hari Ini Kawan?

Sari Labuna, apa kabarmu hari Ini kawan?Saya dan teman-teman aktivis lainnya tentu berharap banyak agar kamu segera bebas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sari Labuna (baju merah kudung hitam) jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar saat unnukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Aladuddin Makassar, Kamis (8102020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Sari Labuna, apa kabarmu hari Ini kawan?

Saya dan teman-teman aktivis lainnya tentu berharap banyak agar kamu segera bebas.

Agar dapat kembali melanjutkan perjuangan kita, perjuangan para buruh dan mahasiswa digaris 'perlawanan' Tolak Omnibus Law dan sejumlah masalah lainnya.

Begitulah curahan hati Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Rizki Anggriana Arimbi kepada tribun, Rabu (14/10/2020) siang.

Hari ini, memasuki hari ke enam, Sari Labuna (21) ditahan di Mapolrestabes Makassar, pasca unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law, Kamis 8 Oktober pekan lalu.

Sari Labuna yang merupakan jenderal lapangan Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar) ditangkap, saat berusaha membebaskan temannya yang ditahan di Mapolsek Rappocini.

Namun, saat upaya meloby pihak kepolisian sementara berlangsung, beberapa anggotanya dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Bar-bar melakukan pelemparan ke dalam Mapolsek Rappocini.

Proses dialog untuk membebaskan anggota Sari Labuna yang ditangkap pun menemui jalan buntu. Hingga akhirnya massa Bar-bar dibubarkan dari depan Mapolsek Rappocini.

Dalam pembubaran itu, Sari Labuna tertangkap bersama 29 lainnya yang merupakan mahasiswa dan beberapa remaja.

Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan Sari Labuna ditetapkan sebagai tersangka bersama lima lainnya K alias Kambrin, Ince, N alias Y, MF, D.

Sari Labuna dan K alias Kambrin disangkakan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan pasal 214 Tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.

Sari Labuna dan lima rekannya pun dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polrestabes Makassar.

Kiki sapaan Rizki Anggriana Arimbi menyayangkan penangkapan Sari Labuna dan lima lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved