Mengapa Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja Selalu Berubah? Adakah Hal Substansi yang Ikut Diubah?
Indra Iskandar mengatakan, draf RUU Cipta Kerja dengan 812 halaman adalah hasil perbaikan terbaru yang dilakukan DPR RI.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sejak disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja belum memiliki draf final hingga Selasa (13/9/2020).
Bahkan pada Senin (12/10/2020) malam, beredar draft RUU Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman.
Jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja tersebut lebih kecil dibanding yang beredar sebelumnya.
Lantas apa yang selalu berubah dalam draf RUU Cipta Kerja?
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, draf RUU Cipta Kerja dengan 812 halaman adalah hasil perbaikan terbaru yang dilakukan DPR RI.
Baca juga: Draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Lagi, Segera Diserahkan ke Jokowi
Baca juga: Jokowi Belum Baca Draf Final UU Cipta Kerja Tapi Bilang Demo Karena Hoax, Ternyata Dengar dari Sini
"(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905, dan 1035 halaman.
Saat itu, Indra mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1035 halaman adalah dokumen terkini.
Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan "RUU Cipta Kerja-Penjelasan".
"Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.
Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi.
Ia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi.
Ia pun menyebut draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke presiden.
"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi," ujar Indra.