Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Anak Buah' Nadiem Makarim Keluarkan Edaran Larang Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Ini 7 Poin Lengkap

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam surat edaran tersebut, yakni mahasiswa diimbau tak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Dok. Tribun Timur
ILUSTRASI-Kemendikbud mengeluarkan surat yang mengimbau mahasiswa tak ikut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja 

Sebelumnya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam telah mengonfirmasi perihal imbauan tersebut.

"Betul, surat edaran Dirjen Dikti untuk mengingatkan kampus menjaga keselamatan dan kesehatan warganya, tapi tetap berpikir kritis dengan pendekatan objektif akademisi," kata Nizam saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring. Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayaan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," tulis Nizam.

Nizam juga meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.

Lebih lanjut, Nizam meminta para dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lain.

Ia sekaligus meminta dosen tidak memprovokasi mahasiswa.

"Dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," pungkas dia.

Sedikitnya ada tujuh poin imbauan, berikut isinya:

Beredar surat edaran Kemendikbud mahasiswa dilarang ikut demo tolak UU Cipta Kerja
Beredar surat edaran Kemendikbud mahasiswa dilarang ikut demo tolak UU Cipta Kerja (Twitter @MahasiswaYUJIEM)

1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing.

2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring.

4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini.

5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved