Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Demo DPRD Sulbar

Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua DPRD Sulbar: Secara Kelembagaan Kami Juga Menolak

Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi menemui pengunjuk rasa yang menguasai ruangan paripurna gedung DPRD di Jl Abd Malik Pattana Endeng.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi menemui pengunjuk rasa yang menguasai ruangan paripurna gedung DPRD di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Mamuju, Senin (12/10/2020). 

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

Baca juga: Buruh Makassar Kembali Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Ini Tuntutannya untuk Presiden Jokowi

Baca juga: Ditahan Gegara Keranda Puan Maharani, Sari Labuna: Makassar Itu Negeri Para Demonstran

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

5. Amdal dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal. Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

Baca juga: Arak Keranda Puan Maharani, Aktivis Sari Labuna Dituduh Lakukan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Baca juga: Demonstran di Jeneponto Ancam Segel Kantor DPRD Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi

6. Perampasan tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved