Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Demo DPRD Sulbar

Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua DPRD Sulbar: Secara Kelembagaan Kami Juga Menolak

Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi menemui pengunjuk rasa yang menguasai ruangan paripurna gedung DPRD di Jl Abd Malik Pattana Endeng.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi menemui pengunjuk rasa yang menguasai ruangan paripurna gedung DPRD di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Mamuju, Senin (12/10/2020). 

7. Sentralisasi pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved