Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel Temui Mahasiswa, Naik Pikap Berorasi

Nurdin Abdullah merespon tuntutan dari mahasiswa dan pemuda Muhammadiyah di Sulsel terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Andi Ina Katika Sari menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (12/10/2020) sore. 

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Majene Bawa Keranda Mayat

Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Palang Truk, Macetkan Jl Sultan Alauddin Makassar

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Andi Ina Katika Sari menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (12/10/2020) sore.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Andi Ina Katika Sari menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (12/10/2020) sore. (TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY)

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

5. Amdal dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal. Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved