Tribun Takalar
Dinilai Langgar Tatib, 6 OPD Takalar Absen Sidang Hak Angket DPRD
Enam pimpinan OPD memilih tidak hadir karena hak angket DPRD Kabupaten Takalar dinilai melanggar tata tertib dewan yang tertuang dalam Peraturan
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Enam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Takalar enggan menghadiri sidang hak angket DPRD Takalar, Senin (12/10/2020) siang.
Enam pimpinan OPD memilih tidak hadir karena hak angket DPRD Kabupaten Takalar dinilai melanggar tata tertib dewan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Enam OPD itu yakni Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Panitia hak angket DPRD Kabupaten Takalar akhirnya memutuskan menskorsing sidang pada 13.00 WITA.
"Kita skorsing sampai Hari Rabu. Enam OPD yang kita panggil mangkir," kata juru bicara panitia hak angket, Nurdin HS kepada Tribun Timur, Senin (12/10/2020).
Legislator Fraksi Takalar Hebat ini mengatakan, Sekretaris Kabupaten Takalar tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan keabsahan hak angket.
Ia menyesalkan surat dari Sekda Takalar tersebut.
"Apa mereka tidak pernah baca Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah. Sekda dan OPD itu pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Apa kewenangannya mempertanyakan keabsahan hak angket," sesal Nurdin.
Olehnya, Panitia Hak Angket kata Nurdin, kembali mengirimkan panggilan kedua kepada para pihak terkait. Surat kedua itu akan ditembuskan ke pihak Polres Takalar.
"Surat panggilan kedua, kami tembuskan ke Polres. Ini sebagai bentuk kordinasi sekaligus persiapan jika kembali mangkir. Panggilan ketiga, kami hanya akan bersurat ke polisi untuk panggilan paksa," beber Nurdin.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten Takalar, Arsyad Taba melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Takalar.
Dalam surat bernomor 005/3335/umum itu Arsyad mempertanyakan keabsahan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Takalar.
Arsyad menyampaikan, Pemkab Takalar tidak menghadiri persidangan hak angket sebelum mendapatkan kepastian keabsahan hak angket DPRD Takalar.
"Kami membutuhkan penjelasan tertulis tentang keabsahan paripurna hak angket sesuai dengan peraturan DPRD kabupaten Takalar nomor 16 tahun 2018 tentang tata tertib," kata Arsyad dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (12/10/2020).
Arsyad melanjutkan, Pemkab Takalar sedang berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel mengenai keabsahan penggunaan hak angket DPRD Takalar.
"Kami masih menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait hal ini," tambah Arsyad. (TribunTakalar.com)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com @bungari95