Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Krisdayanti

Krisdayanti Dihujat Netizen, Unggah Foto IG Story Belajar UU Cipta Kerja Padahal Sudah Disahkan

Bahkan banyak netizen yang mengaitkan keputusan Krisdayanti dengan masa lalu rumah tangganya dengan Anang Hermansyah.

Editor: Hasrul
Kompas.com
Krisdayanti Dihujat Netizen, Unggah Foto IG Story Belajar UU Cipta Kerja Padahal Sudah Disahkan 

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Cara Daftar Program JPS kemnaker.go.id dan Update Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Juga Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani, Kena Pasal?

Video Mesum Mahasiswi NTT Viral, Lupa Matikan Kamera Saat Kuliah Online Zoom: Durasi 21 Detik

3 Minggu di Yogyakarta, Pemain PSM Dapat Hadiah Seperti Ini? Lalu Uji Coba Batal, Begini Alasannya?

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Krisdayanti Dukung Omnibus Law, Mantan Istri Anang Belum Paham Dampak Cipta Kerja Bagi Buruh ?, .


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved