Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Program JPS

Cara Daftar Program JPS kemnaker.go.id dan Update Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Untuk melakukan pendaftaran JPS, cukup mengaksesnya melalui situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.

Editor: Hasrul
Instagram @kemnaker
Cara Daftar Program JPS kemnaker.go.id dan Update Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Daftar Program JPS kemnaker.go.id dan Update Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Cara daftar JPS kemnaker hingga syarat program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disebut-sebut sebagai pengganti Kartu Prakerja.

Satu lagi kabar gembira dari Kemnaker yang memberi angin segar bagi yang belum dapat subsidi gaji.

Pasalnya, Pemerintah baru saja meluncurkan Program JPS, lalu Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 dimulai?.

Seperti diketahui sebelumnya jika Pemerintah memang sengaja memberikan bantuan subsidi di tengah pandemi.

Viral Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Via Prakerja VIP, Penipuan, Sudah Ada Korban

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id: Perhatikan Syarat Ini Biar Tidak Gagal

CEO PSIS Bocorkan Isi Rapat PSSI & PT LIB, Fans PSM Berharap Jelas, Liga 1 2020 Dilanjut Bulan Ini?

Pramugari Malindo Air Ketangkap Basah Seludupkan Narkoba: Sembunyikan di Balik Bra & Celana Dalam

Sayangnya, pemberian subsidi gaji oleh Pemerintah tersebut kini telah berakhir bagi para karyawan yang menerima.

Tak perlu bersedih, masyarakat yang tak kebagian subsidi gaji atau lolos kartu prakerja boleh mendaftar JPS.

Sebagi informasi, program Jaring Pengaman Sosial atau JPS menjadi salah satu program baru yang diberikan Pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Diketahui jika Program JPS Kemnaker yang punya banyak keuntungan ini sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com.

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.

• Tak Main-Main, Jokowi Beri Perintah Tegas ke Idham Azis, 34 Gubernur Dilarang Tolak UU Cipta Kerja

• Eks Ketua DPR RI Era SBY Blak-blakan Biayai Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tujuannya Jelas

Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved